(Triharjo-Jum’at, 31 Maret 2022) Dalam rangka Sosialisasi Program “Datun Suluh Praja Kalurahan” yang dilaksanakan serentak oleh Kejaksaan Tinggi di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta. Oleh karena itu, Kejaksaan Negeri Kulon Progo melakukan Sosialisasi Program “Datun Suluh Praja Kalurahan” yang dilaksanakan di Kalurahan Triharjo, Wates, Kulon Progo dan diikuti oleh beberapa kalurahan, yakni: Kalurahan Triharjo, Kalurahan Bendungan, dan Kalurahan Giripeni. Program “Datun Suluh Praja Kalurahan” bertujuan memberikan konsultasi dan pemahaman hokum bagi pamong atau perangkat kalurahan di Wilayah DIY. Karena fungsi kejaksaan tidak hanya melakukan penindakan hukum, tetapi juga melakukan pencegahan terhadap pelanggaran hukum. Nantinya akan dibentuk forum diskusi dan konsultasi hukum di setiap wilayah Kabupaten di Daerah Istimewa Yogyakarta melalui Whatsapp. Program ini merupakan pelayanan konsultasi hukum gratis mengenai permasalahan – permasalahan hukum yang dialami kalurahan melalui forum group Whatsapp yang meliputi Pengelolaan Keuangan, Pengamanan Aset, Pembuatan Peraturan, Perjanjian/ Kontrak, Investasi ataupun hal lainnya yang berkaitan dengan hukum. Apabila ada permasalahan yang berkaitan dengan hukum dan memerlukan bantuan serta pendampingan hukum, maka Kalurahan harus bersurat kedinasan secara tertulis yang dikirimkan ke kantor Kejaksaan Kulon Progo. Semoga dengan adanya sosialisasi ini, Kejaksaan Negeri Kulon Progo dapat melakukan pendampingan mengenai hukum terhadap Kalurahan dan dapat melakukan pencegahan terhadap pelanggaran hukum sehingga tercipta pemerintahan yang akuntabel, dapat dipertanggungjawabkan dan tata kelola pemerintahan yang lebih baik lagi.