(TRIHARJO)-Dalam rangka memotivasi pencegahan pernikahan usia dini, PKK Pokja I Kalurahan Triharjo dan PIK-R Kalurahan bekerja sama dengan KUA Wates dengan narasumber Bapak Latif Fuad Nurul Huda. S.Ag., M.S.I. dan Puskesmas Wates oleh Ibu Retno Wulandari mengadakan sosialisasi dengan judul Sosialisasi Dampak Pernikahan Dini. Acara tersebut bertempat di Balai Kalurahan Triharjo pada hari Sabtu (04/06/2022).
Dalam acara sosialisasi ini, PKK mengundang remaja-remaja di Kalurahan Triharjo. Acara ini juga dihadiri oleh Ketua PKK Ibu Salbiyah, Pamong Kamituwa Bapak Sutasdiyan, Babinsa dan Bhabinkamtibmas.
“Sosialisasi ini diharapkan dapat memberikan informasi kepada adek-adek mengenai dampak pernikahan dini agar tidak terjadi lagi di Kalurahan Triharjo” tutur Bapak Sutasdiyan.
Bapak Latif menjelaskan mengenai sumber hukum pencegahan pernikahan usia dini yaitu UU No 16 Tahun 2019 pasal (1) yang berbunyi “Perkawinan hanya diijinkan apabila pria dan wanita sudah mencapai umur 19 tahun”. Jika sebelum usia tersebut maka dikategorikan sebagai pernikahan dini.
Bapak Latif juga menyampaikan perkawinan anak paling banyak di pedesaan sebanyak 27,11%, perkotaan 17,09%. Faktor penyebab diantaranya masalah ekonomi, adat budaya setempat, pendidikan dan pergaulan bebas.
Narasumber selanjutnya Ibu Retno menjelaskan mengenai dampak pernikahan dini bagi Kesehatan. Ibu Retno mengatakan bahwa, sebelum usia 19 tahun organ reproduksi perempuan dan laki-laki belum siap ditakutkan nanti ada penyakit-penyakit yang menyertai jika terjadi pernikahan dini yang disebakan oleh kehamilan.
Lebih jauh Ibu Retno juga menjelaskan apabila terjadi pernikahan dini yang disebabkan oleh kehamilan yang tidak direncanakan ditakutkan akan menghasilkan generasi yang kurang sehat. Pernikahan dini dari segi kesehatan menyebabkan beberapa penyakit yaitu : inveksi penularan sex, HIV, kanker payudara dan kanker leher rahim.