(TIHARJO)- Menurut PERATURAN BUPATI KULON PROGO NOMOR 36 TAHUN 2020 TENTANG LEMBAGA KEMASYARAKATAN, KALURAHAN Musyawarah Kalurahan yang selanjutnya disingkat Muskal adalah musyawarah antara Badan Permusyawaratan Kalurahan, Pemerintah Kalurahan, dan unsur masyarakat yang diselenggarakan oleh Badan Permusyawaratan Kalurahan untuk menyepakati hal yang bersifat strategis.
Hari Kamis, 15 Juni 2023 telah dilaksanakan Muskal di Kalurahan Triharjo. Dihadiri Oleh PemKal, BpKal, Babinsa, Bhabinkamtibmas dan unsur masyarakat.