jaminan-sosial-ketenagakerjaan
-
Jaminan Sosial Ketenagakerjaan
Jaminan Sosial Tenaga Kerja adalah suatu perlindungan bagi tenaga kerja dalam bentuk santunan berupa uang sebagai pengganti sebagian dari penghasilan yang hilang atau berkurang dan pelayanan sebagai akibat peristiwa atau keadaan yang dialami oleh tenaga kerja berupa kecelakaan kerja, sakit, hamil, bersalin, hari tua, dan meninggal dunia. BPJS Ketenagakerjaan memberikan pelindungan bagi tenaga kerja dengan segmen :
Penerima Upah
Bukan Penerima Upah
Jasa Konstruksi
Pekerja Migran Indonesia
Terdiri dari :
Jaminan ...