Jaminan Sosial Ketenagakerjaan
Jaminan Sosial Tenaga Kerja adalah suatu perlindungan bagi tenaga kerja dalam bentuk santunan berupa uang sebagai pengganti sebagian dari penghasilan yang hilang atau berkurang dan pelayanan sebagai akibat peristiwa atau keadaan yang dialami oleh tenaga kerja berupa kecelakaan kerja, sakit, hamil, bersalin, hari tua, dan meninggal dunia. BPJS Ketenagakerjaan memberikan pelindungan bagi tenaga kerja dengan segmen :
- Penerima Upah
- Bukan Penerima Upah
- Jasa Konstruksi
- Pekerja Migran Indonesia
Terdiri dari :
- Jaminan Kecelakaan Kerja
- Jaminan Kematian
- Jaminan Hari Tua
- Jaminan Pensiun
- Jaminan Kehilangan Pekerjaan
| Persyaratan Pelayanan |
|
Peserta BPJAMSOSTEK dibagi menjadi beberapa segmentasi pekerja berdasarkan jenis pekerjaan, sektor pekerjaan, dan sebagainya. Silahkan Bapak/Ibu pilih menu informasi pada tautan berikut: https://www.bpjsketenagakerjaan.go.id/cara-mendaftar-jadi-peserta.html |
| Sistem, Mekanisme, dan Prosedur |
|
Pilihan cara pendaftaran kepesertaan:
Prosedur klaim manfaat BPJamsostek: https://www.bpjsketenagakerjaan.go.id/cara-klaim.html |