Maklumat PPID adalah sebuah pernyataan atau pengumuman yang berisi informasi mengenai Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di suatu instansi atau lembaga, baik itu di tingkat pusat, daerah, atau desa. Maklumat PPID ini bertujuan untuk memberikan informasi kepada masyarakat mengenai prosedur dan cara memperoleh informasi publik, serta menyampaikan informasi terkait dengan tugas dan fungsi PPID tersebut.
Maklumat PPID biasanya mencakup hal-hal berikut:
Identitas PPID: Informasi tentang pejabat yang bertanggung jawab dalam pengelolaan informasi dan dokumentasi, seperti nama, jabatan, dan kontak yang dapat dihubungi.
Tugas dan Fungsi PPID: Penjelasan mengenai peran PPID dalam memberikan akses kepada masyarakat terhadap informasi publik yang tersedia di lembaga atau instansi tersebut.
Jenis Informasi yang Dikelola: Informasi yang tersedia untuk publik, seperti kebijakan, laporan kegiatan, anggaran, keputusan, dan dokumen penting lainnya.
Prosedur Permintaan Informasi: Cara-cara atau langkah-langkah yang harus diikuti masyarakat untuk mengajukan permintaan informasi publik, serta ketentuan yang berlaku.
Waktu dan Tempat Pelayanan: Jam operasional PPID dan lokasi di mana masyarakat dapat memperoleh informasi yang mereka butuhkan.
Maklumat ini bertujuan untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas serta memudahkan masyarakat dalam mengakses informasi publik yang dikelola oleh pemerintah atau instansi tertentu. Ini merupakan bagian dari implementasi Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik di Indonesia.