Alur Permohonan Informasi PPID adalah tahapan atau prosedur yang harus diikuti oleh masyarakat untuk memperoleh informasi publik yang dikelola oleh Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID). Proses ini bertujuan untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam mengakses informasi yang bersifat terbuka, sesuai dengan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP).
Berikut adalah alur permohonan informasi di PPID:
1. Pengajuan Permohonan Informasi
- Masyarakat Mengajukan Permohonan: Masyarakat yang membutuhkan informasi publik dapat mengajukan permohonan informasi kepada PPID melalui beberapa saluran, seperti:
- Secara langsung di kantor PPID
- Melalui surat resmi
- Email resmi PPID
- Aplikasi atau portal pengaduan online (jika tersedia)
- Kotak pengaduan atau saluran lain yang disediakan oleh PPID
- Isi Permohonan: Permohonan informasi harus mencantumkan informasi yang jelas dan rinci mengenai informasi yang dibutuhkan, seperti:
- Jenis informasi yang diminta
- Tujuan penggunaan informasi
- Identitas pemohon (nama, alamat, kontak)
- Formulir Permohonan: Pada beberapa instansi, pemohon diharuskan untuk mengisi formulir permohonan yang telah disediakan.
2. Penerimaan Permohonan
- Pencatatan Permohonan: Setelah permohonan diterima, PPID akan mencatat permohonan dalam sistem atau buku registrasi permohonan informasi untuk memproses permintaan lebih lanjut.
- Verifikasi Kelengkapan: PPID memeriksa kelengkapan permohonan, seperti identitas pemohon dan deskripsi informasi yang diminta. Jika permohonan tidak lengkap, PPID dapat menghubungi pemohon untuk melengkapi informasi yang dibutuhkan.
3. Verifikasi Kelayakan Informasi
- Penilaian Kelayakan: PPID akan menilai apakah informasi yang diminta termasuk dalam kategori informasi publik yang dapat diakses oleh masyarakat. Beberapa informasi mungkin bersifat rahasia atau terkecuali untuk diakses, seperti informasi yang berkaitan dengan keamanan negara, privasi individu, atau informasi yang dapat merugikan pihak tertentu.
- Pemberitahuan Status Permohonan: Jika informasi yang diminta tidak dapat diberikan (misalnya karena alasan pengecualian), PPID harus memberitahukan pemohon dalam jangka waktu tertentu, biasanya dalam waktu 10-14 hari kerja.
4. Penyampaian Informasi
- Penyediaan Informasi: Jika permohonan disetujui, PPID akan menyampaikan informasi yang diminta kepada pemohon. Penyampaian informasi dapat dilakukan melalui:
- Pengiriman dokumen fisik (salinan dokumen)
- Pengiriman melalui email
- Pengiriman melalui platform online (jika tersedia)
- Pemberian akses langsung kepada pemohon untuk mengakses informasi
- Metode Penyampaian: Pemohon dapat memilih metode penyampaian yang paling sesuai, tergantung pada jenis informasi dan kebijakan yang berlaku di PPID. Biaya mungkin dikenakan untuk penggandaan dokumen atau pengiriman fisik.
5. Biaya Permohonan (Jika Ada)
- Pembayaran Biaya: Dalam beberapa kasus, jika ada biaya untuk penggandaan dokumen atau biaya administrasi, PPID harus memberi tahu pemohon mengenai jumlah biaya tersebut. Pemohon wajib membayar biaya tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
- Penerimaan Pembayaran: PPID akan mengonfirmasi penerimaan pembayaran jika biaya dikenakan, dan informasi akan diberikan setelah pembayaran dilakukan.
6. Penyelesaian Permohonan
- Penyelesaian dalam Waktu yang Ditentukan: PPID harus menyelesaikan permohonan dalam jangka waktu yang telah ditetapkan oleh UU KIP, biasanya 10 hari kerja. Jika permohonan membutuhkan waktu lebih lama, PPID dapat memberi pemberitahuan kepada pemohon mengenai alasan keterlambatan dan waktu penyelesaian yang baru.
- Pengarsipan Permohonan: Setelah informasi disampaikan, permohonan dan salinan dokumen yang disediakan harus diarsipkan oleh PPID untuk keperluan dokumentasi dan pelaporan.
7. Keberatan terhadap Keputusan PPID
- Pemohon Tidak Puas dengan Tanggapan: Jika pemohon merasa informasi yang diberikan tidak sesuai atau permohonan ditolak, pemohon dapat mengajukan keberatan terhadap keputusan PPID.
- Proses Keberatan: Pemohon dapat mengajukan keberatan secara tertulis kepada Komisi Informasi dalam waktu 30 hari setelah keputusan PPID, sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam UU KIP.