PPID Desa adalah Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Desa, yang merupakan pejabat yang bertugas untuk mengelola informasi dan dokumentasi publik di tingkat desa. Fungsi utama PPID Desa adalah untuk menyediakan, mengelola, dan mendokumentasikan informasi yang berkaitan dengan pemerintahan desa agar dapat diakses oleh masyarakat secara transparan.
Tugas dan peran PPID Desa antara lain:
Pengelolaan Informasi: Menyediakan informasi publik yang berkaitan dengan kebijakan, program, kegiatan, dan keputusan-keputusan yang diambil oleh pemerintah desa.
Penyediaan Dokumentasi: Mengelola dan mendokumentasikan berbagai informasi dan dokumen yang ada di desa, seperti peraturan desa, laporan kegiatan, dan keputusan-keputusan yang telah diambil.
Meningkatkan Transparansi: Memastikan adanya keterbukaan informasi terkait dengan pemerintahan desa kepada masyarakat, untuk mendukung partisipasi publik dan pengawasan terhadap kebijakan desa.
Melayani Permintaan Informasi: Menanggapi permintaan informasi dari masyarakat atau pihak yang berhak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta memastikan informasi yang diberikan tidak melanggar privasi atau aturan lainnya.
PPID Desa diatur oleh Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik di Indonesia, yang bertujuan untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pemerintah di semua tingkat, termasuk di tingkat desa.