Warga Kalurahan Triharjo yang akan mendaftarkan diri sebagai Pamong (Panata Laksana sarta Pangripta dan Dukuh Sebokarang) dan Unsur Staf Jagabaya (Non Pelungguh) Kalurahan harus memenuhi persyaratan sebagai berikut :
- Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
- Memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta memelihara dan mempertahankan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika.
- Berpendidikan paling rendah Sekolah Menengah Umum atau yang Sederajat;
- Berusia 20 (dua puluh) tahun sampai dengan 42 (empat puluh dua) tahun pada saat tanggal terakhir pendaftaran, yaitu tanggal 09-06-1980 s/d 09-06-2002;
- Penduduk kalurahan setempat untuk Jabatan Panata Laksana sarta Pangripta dan Staf Jagabaya (Non Pelungguh), atau penduduk Padukuhan setempat untuk Dukuh Sebokarang, terhitung sejak tanggal diterimanya berkas lamaran oleh Tim yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga dan/atau Kartu Tanda Penduduk;
- Tidak mempunyai hubungan kekerabatan dengan Pamong dan Unsur Staf Kalurahan yang masih menjabat sampai dengan derajat kesatu menurut garis vertikal atau garis horisontal serta suami/istri atau menantu;
- Jika mempunyai hubungan kekerabatan dengan pamong kalurahan dan/atau unsur staf kalurahan yang masih menjabat sampai dengan derajat kesatu menurut garis vertikal atau garis horisontal serta suami/istri atau menantu maka harus melampirkan surat pernyataan dari Pamong dan/atau Unsur Staf Kalurahan kerabatnya yang masih menjabat yang menyatakan akan berhenti karena permintaan sendiri apabila Bakal Calon akan diangkat dan dilantik sebagai Pamong Kalurahan;
- Berbadan sehat;
- Berkelakukan baik, jujur, dan adil;
- Tidak pernah berstatus sebagai Lurah;
- Tidak sedang menjabat sebagai Pamong Kalurahan dengan masa pengabdian sama dengan atau paling kurang 5 (lima) tahun pada saat mendaftar;
- Tidak sedang menjalani hukuman pidana penjara dengan hukuman badan atau hukuman percobaan;
- Tidak sedang berstatus tersangka atau terdakwa karena tindak pidana kejahatan kesengajaan yang diancam dengan pidana penjara.
- Tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
- Tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali 5 (lima) tahun setelah selesai menjalani pidana penjara dan mengumumkan secara jujur dan terbuka kepada publik bahwa yang bersangkutan pernah dipidana serta bukan sebagai pelaku kejahatan berulang-ulang;
- sanggup melaksanakan tugas sebagai Pamong Kalurahan paling kurang selama 5 (lima) tahun sejak dilantik bagi Bakal Calon Panata Laksana sarta Pangripta atau Dukuh Sebokarang;
- sanggup bertempat tinggal di wilayah kalurahan Triharjo selama menjabat sebagai Pamong Kalurahan atau Unsur Staf Jagabaya (Non Pelungguh) Kalurahan bagi Bakal Calon Panata Laksana sarta Pangripta atau Unsur Staf Jagabaya (Non Pelungguh);
- sanggup bertempat tinggal di Padukuhan wilayah kerjanya selama menjabat sebagai Pamong Kalurahan bagi Bakal Calon Dukuh Sebokarang;
- Bakal Calon Dukuh Sebokarang harus mendapat dukungan paling kurang 20% (dua puluh persen) dari jumlah warga Padukuhan Sebokarang yang mempunyai hak pilih atau usulan dari warga berdasarkan musyawarah Padukuhan;
- Pamong dan Unsur Staf Kalurahan dan Anggota BPK Triharjo yang mendaftarkan diri harus mendapatkan izin dari Pejabat yang berwenang dan bersedia mengundurkan diri dari jabatan/kedudukan semula apabila diangkat menjadi Panata Laksana Sarta Pangripta atau Dukuh Sebokarang atau Unsur Staf Jagabaya (Non Pelungguh) Kalurahan;
- Anggota Tim yang mencalonkan diri sebagai Pamong dan Unsur Staf Jagabaya (Non Pelungguh) Kalurahan harus mengajukan permohonan pengunduran diri kepada Lurah untuk diberhentikan sebagai anggota Tim;
- PNS / ASN yang mencalonkan diri harus memperoleh Surat Izin dari Pejabat Pembina Kepegawaian.
Penghasilan/ Fasilitas:
Panata Laksana sarta Pangripta
- Penghasilan tetap setiap bulan
- Tunjangan suami/istri (jika sdh berkeluarga)
- Tunjangan anak (maks 2 anak)
- Tunjangan Hari Raya & K-13
- BPJS Kesehatan & Ketenagakerjaan
- Tanah Pelungguh +/- 20.000 m2
Dukuh Sebokarang
- Penghasilan tetap setiap bulan
- Tunjangan suami/istri (jika sdh berkeluarga)
- Tunjangan anak (maks 2 anak)
- Tunjangan Hari Raya & K-13
- BPJS Kesehatan & Ketenagakerjaan
- Tanah Pelungguh +/- 15.000 m2
Unsur Staf Jagabaya (Non Pelungguh)
- Penghasilan tetap setiap bulan
- Tunjangan Hari Raya
- BPJS Kesehatan & Ketenagakerjaan
Formulir dan persyaratan tambahan dapat diunduh di link berikut : Formulir dan Persyaratan Pendaftaran
Download Lampiran:
Tata Tertib Penjaringan dan Penyaringan