(TRIHARJO)- Pada hari Rabu tanggal 6 Juli 2022 di Kalurahan Triharjo diadakan musyawarah kalurahan mengenai pembakuan nama padukuhan dan penataan administrasi lembaga kemasyarakatan. Kegiatan tersebut dilaksanakan berdasarkan Surat Edaran Pemerintah Kabupaten Kulon Progo Nomor 146/0889 tentang Penyelenggaraan Musyawarah Kalurahan mengenai Pembakuan Nama Padukuhan.
Acara tersebut dihadiri oleh unsur Kapanewon Wates Bapak Panewu Anom, Pemerintah Kalurahan, BPK, dan tokoh masyarakat yang merupakan perwakilan dari masing-masing padukuhan. Musyawarah ini bertujuan untuk menertibkan data kewilayahan dan keseragaman terkait dengan nama-nama padukuhan di Kabupaten Kulon Progo.
Dalam sambutan dari Panewu Anom Kapanewon Wates Bapak Yuli Indriyatna, S.STP menjelaskan “bahwa musyawarah kalurahan ini dilaksanakan oleh seluruh Kalurahan di Kabupaten Kulon Progo Musyawarah kalurahan ini dilaksanakan oleh seluruh Kalurahan di Kulon Progo karena ternyata ada perbedaan data baik jumlah maupun nama antara yang tercantum dalam Peraturan Gubernur DIY No 4 Tahun 2008 tentang Kode dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan Provinsi DIY dengan data yang ada di sistem administrasi kependudukan yang dikelola olah Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kulon Progo”.
Hasil Musyawarah Kalurahan Triharjo ini yaitu
maka dengan ini kami Kalurahan Triharjo sudah melaksanakan Musyawarah Kalurahan nantinya data tersebut akan dirangkum dan dijadikan dasar pedoman sebagai penentuan jumlah nama padukuhan di Daerah Istimewa Yogyakarta.