Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi, Nadiem Makariem mengeluarkan surat edaran pengibaran bendera setengah tiang pada 30 September 2023, berlaku untuk setiap kanto instansi pusat dan daerah, kantor prwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri, satuan pendidikan serta semua komponen masyarakat. . Berdasarkan Surat Edaran Mendikbudristek No 31328/MPK.FTU.02.03/2023, kemudian pada 1 Oktober 2023 pukul 06.00 waktu setempat, bendera dikibarkan satu tiang penuh. Berdasarkan UU No 24 Tahun 2009, bendera setengah tiang memiliki makna sebagai tanda berkabung.
referensi berita: https://www.detik.com/edu/detikpedia/d-6956539/tanggal-30-september-mari-kibarkan-bendera-setengah-tiang