SELAMAT DATANG DI WEBSITE RESMI KLURAHAN TRIHARJO

Artikel

PENGISIAN PAMONG KALURAHAN TRIHARJO KAPANEWON WATES (JABATAN KAMITUWA)

11 Oktober 2024 11:27:44  Kader Digital  104 Kali Dibaca  Berita Desa

PENGISIAN PAMONG KALURAHAN TRIHARJO KAPANEWON WATES (JABATAN KAMITUWA)

Persyaratan

Warga Kalurahan yang mendaftarkan diri sebagai Pamong Kalurahan harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

  1. Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
  2. Memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, memelihara dan mempertahankan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika;
  3. Berpendidikan paling rendah Sekolah Menengah Umum atau yang sederajat;
  4. Berusia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 42 (empat puluh dua) tahun pada tanggal terakhir pendaftaran;
  5. Penduduk Kalurahan setempat terhitung sejak diterimanya berkas lamaran oleh Tim yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga dan/atau Kartu Tanda Penduduk;
  6. Tidak mempunyai hubungan kekerabatan dengan Pamong Kalurahan dan/atau Unsur Staf Kalurahan yang masih menjabat sampai dengan derajat kesatu menurut garis vertikal atau garis horisontal serta istri/suami atau menantu ;
  7. Berbadan sehat;
  8. Berkelakuan baik, jujur dan adil;
  9. Tidak pernah berstatus sebagai Lurah;
  10. Tidak sedang menjabat sebagai Pamong Kalurahan dengan masa pengabdian sama dengan atau paling kurang dari 5 (lima) tahun pada saat mendaftar;
  11. Tidak sedang menjalani hukuman pidana penjara dengan hukuman badan atau hukuman percobaan;
  12. Tidak sedang berstatus tersangka atau terdakwa karena tindak pidana kejahatan kesengajaan yang diancam dengan pidana penjara;
  13. Tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
  14. Tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali 5 (lima) tahun setelah selesai menjalani pidana penjara dan mengumumkan secara jujur dan terbuka kepada publik bahwa yang bersangkutan pernah dipidana serta bukan sebagai pelaku kejahatan berulang-ulang;
  15. Sanggup melaksanakan tugas sebagai Pamong Kalurahan paling kurang selama 5 (lima) tahun sejak dilantik.
  16. Kamituwa sanggup bertempat tinggal di wilayah Kalurahan selama menjabat;
  17. Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, huruf e, huruf f, huruf g, huruf h, huruf o, dan huruf p, juga berlaku selama menjabat sebagai Pamong Kalurahan.

 

 

Kelengkapan Persyaratan Administrasi

Kelengkapan persyaratan administrasi pendaftaran Pamong Kalurahan adalah sebagai berikut:

  1. Surat Permohonan menjadi Pamong Kalurahan yang dibuat oleh yang bersangkutan di atas kertas segel atau bermaterai 10.000 ditujukan kepada Lurah melalui Tim; Surat Pernyataan di atas kertas segel atau bermaterai 10.000 yang memuat:
  2. bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
  3. memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, Bhinneka Tunggal Ika, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia serta setia dan taat kepada Pemerintah;
  4. sanggup berbuat baik, jujur, dan adil;
  5. tidak mempunyai hubungan kekerabatan dengan Pamong Kalurahan dan/atau Unsur Staf Kalurahan yang masih menjabat sampai dengan derajat kesatu menurut garis vertikal atau garis horisontal serta istri/suami atau menantu;
  6. tidak sedang menjalani pidana penjara dengan hukuman badan atau hukuman percobaan;
  7. tidak sedang berstatus tersangka atau terdakwa karena tindak pidana kejahatan kesengajaan yang diancam dengan pidana penjara;
  8. tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
  9. tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun atau lebih atau pernyataan pernah menjalani pidana penjara yang diancam dengan hukuman paling singkat 5 (lima) tahun atau lebih dan telah 5 (lima) tahun selesai menjalani pidana penjara serta mengumumkan secara jujur dan terbuka kepada publik bahwa yang bersangkutan pernah dipidana serta bukan sebagai pelaku kejahatan berulang-ulang;
  10. sanggup melaksanakan tugas sebagai Pamong Kalurahan paling kurang selama 5 (lima) tahun sejak dilantik.
  11. sanggup mengundurkan diri dari jabatan lama apabila diangkat dalam jabatan baru, bagi anggota BPK dan Pamong Kalurahan;
  12. sanggup bertempat tinggal di wilayah Kalurahan setempat selama menjabat bagi Kamituwa.
  13. fotokopi/salinan Kartu Tanda Penduduk, dan/atau fotokopi/salinan Kartu Keluarga (C1) yang dilegalisasi, kecuali yang telah ditandatangani secara elektronik (masa dokumen legalisir adalah 3 bulan);
  14. fotokopi/salinan ijazah pendidikan dari tingkat dasar sampai dengan ijazah terakhir yang dilegalisasi oleh pejabat berwenang atau surat pernyataan dari pejabat yang berwenang (masa dokumen legalisir adalah 3 bulan);
  15. fotokopi/salinan akta kelahiran atau Surat Keterangan Kenal Lahir yang dilegalisasi pejabat berwenang kecuali yang telah ditandatangani secara elektronik (masa dokumen legalisir adalah 3 bulan);
  16. Surat Keterangan dari Pemerintah Kalurahan tidak mempunyai hubungan kekerabatan dengan Pamong Kalurahan dan Unsur Staf Kalurahan yang masih menjabat sampai dengan derajat kesatu menurut garis vertikal atau garis horisontal serta istri/suami atau menantu;
  17. Dalam hal Bakal Calon mempunyai hubungan kekerabatan dengan Pamong Kalurahan dan/atau Unsur Staf Kalurahan maka Bakal Calon melampirkan surat pernyataan dari Pamong Kalurahan dan/atau Unsur Staf Pamong Kalurahan kerabatnya yang masih menjabat yang menyatakan akan berhenti karena permintaan sendiri apabila Bakal Calon akan diangkat dan dilantik sebagai Pamong Kalurahan.
  18. Surat Keterangan Catatan Kepolisian yang dikeluarkan oleh Polres Kulon Progo.
  19. Surat keterangan berbadan sehat dari Puskesmas atau Rumah Sakit Umum Daerah Wates;
  20. Pas foto, warna background merah dan ukuran 4 x 6 yang sebanyak 5 (lima) lembar;
  21. Surat Izin dari pejabat yang berwenang bagi Pamong Kalurahan atau anggota BPK;
  22. Surat Izin dari pejabat pembina kepegawaian bagi Pegawai Negeri Sipil Daerah;
  23. Keputusan Lurah tentang pemberhentian bagi anggota Tim; dan
  24. Berkas pendaftaran sebanyak 1 (satu) rangkap yang masing-masing dimasukkan dalam stopmap kertas dengan ketentuan bakal calon laki-laki berwarna hijau dan bakal calon perempuan berwarna merah.

 

Waktu pendaftaran Bakal Calon Pamong Kalurahan Triharjo ditentukan sebagai berikut :

Tanggal  : 17 Oktober 2024 sampai dengan 5 November 2024.

Hari Senin – Kamis                  : Jam 08.00 WIB –  Jam  14.00 WIB.

Hari Jum’at                              : Jam  08.00 WIB – Jam  11.00 WIB.

Tempat Pendaftaran               : Sekretariat Tim Penjaringan dan Penyaringan Pamong di Balai

  Kalurahan Triharjo , Jl. K.H. Ahmad Dahlan Km. 3,  Triharjo, Wates,

  Kulon Progo (Ruang Pelayanan)

Pendaftaran online                 : https://forms.gle/G89qvshgkAB4q4jd8

 

Dokumen Pendaftaran dan SK Tata Tertib bisa diunduh : https://forms.gle/G89qvshgkAB4q4jd8 atau download SK TATIP DAN BERKAS PENDAFTARAN di sini.

Apabila terdapat hal hal yang belum diatur dalam Tata Tertib ini akan diatur lebih lanjut sesuai Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image [ Ganti gambar ]
  Isikan kode di gambar
 


Wilayah Kalurahan

Info Media Sosial

Lokasi Kantor Kalurahan


Alamat : Jl. KH. Ahmad Dahlan Km 3 Triharjo, Wates, Kulon Progo
Kalurahan : Triharjo
Kapanewon : Wates
Kabupaten : Kulon Progo
Kodepos : 55651
Telepon : 0274774604
Email : pemdes.triharjo.wates@gmail.com

Statistik Penduduk